Assalaamu'alaikum wr. wb.
Melanjutkan pertanyaan saya sebelumnya dulu, mengenai sholat yang dijama' maupun diqoshor. Saya sekarang berada di Jerman dalam rangka studi. Saya sudah 3 tahun di sini. Seorang teman pernah berkata bahwa kita masih bisa menjama' dan mengqoshor sholat karena masih musafir. Ada yang bilang batasnya hingga 30 hari, dan ada juga yang bilang hanya 3 hari. Yang mana yang benar, ustadz? Lalu mengenai sholat yang diqodho', uzhur apa saja yang menyebabkannya?
Jazakallah khairan katsiran.
Wassalaamu'alaikum wr. wb.
Ibnu Naufal
Jawaban:
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Batasan berapa lama seseorang boleh tetap menjama` dan mengqashar shalatnya, ada beberapa perbedaan pendapat di antara para fuqoha.
Imam Malik dan Imam As-Syafi`i berpendapat bahwa masa berlakunya jama` dan qashar bila menetap disuatu tempat selama 4 hari, maka selesailah masa jama` dan qasharnya.
Sedangkan Imam Abu Hanifah dan At-Tsauri berpendapat bahwa masa berlakunya jama` dan qashar bila menetap di suatu tempat selama 15 hari, maka selesailah masa jama` dan qasharnya.
Dan Imam Ahmad bin Hanbal dan Daud berpendapat bahwa masa berlakunya jama` dan qashar bila menetap di suatu tempat lebih dari 4 hari, maka selesailah masa jama` dan qasharnya.
Adapaun musafir yang tidak akan menetap maka ia senantiasa mengqashar shalat selagi masih dalam keadaan safar.
Ibnul Qoyyim berkata, ” Rasulullah SAW tinggal di Tabuk 20 hari mengqashar shalat”.
Disebutkan Ibnu Abbas, ” Rasulullah SAW melaksanakan shalat di sebagian safarnya 19 hari, shalat dua rakaat. Dan kami jika safar 19 hari, shalat dua rakaat, tetapi jika lebih dari 19 hari, maka kami shalat dengan sempurna”. (HR Bukhari)
Wasssalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
5 comments:
Menarik, bahasan tentang ini memang seperti sulit menemukan titik temu...Ibnu Taimiyah saja mengatakan ada sekitar 20 pendapat tentang Safar dan Qashar...
Hadits2 di atas memang hanya menceritakan saja berapa lama Rasulullah melakukan Qashar...dan memang, kalau saya, belum menemukan satu hadits pun tentang batas hari untuk melakukan Jama' dan Qashar selama safar...
tambahan ada yg tertinggal, di komen pertama paragraph ke -2 , seharusnya...
dan memang, kalau saya, belum menemukan satu hadits pun tentang batas hari untuk melakukan Jama' dan Qashar selama safar yang dijelaskan oleh Rasulullah...beliau hanya mencontohkan saja, tapi beliau tidak pernah menganjurkan atau menentukan berapa harinya....
nah kita ikutin aja apa yg sudah dicontohkan... pilih aja sesuai dengan hati... apa kita sudah selesai safar ato belon...
kalo sy seh lebih berhati2, makanya cenderung memilih yg dari Maliki dan Syafi'i... Dan hal ini tidak menyulitkan saya...
Apalagi kalo kita misalkan di suatu kota menetap dan sudah terdaftar jadi penduduk situ dan mulai melakukan kewajiban2 penduduk disana seperti mebayar pajak dll... berarti sy sudah bukan musafir lagi... kecuali kalo diem2 jadi penduduk gelap yah heheheh :D itu gak jelas... yg gelap2 khan salah yah :)
Post a Comment